Langsa (dumpupersaceh)- Menjelang 4 Desember (milad GAM) masyarakat Aceh dibuat bingung dan harap-harap cemas dengan isu pengibaran Bendera Bulan bintang. Masyarakat Bingung karena adanya perbedaan pendapat diantara tokoh-tokoh GAM, menyerukan untuk mengibarkan Bendera Bulan Bintang, dan lainnya menyerukan agar tidak ada pengibaran pada 4 Desember besok. harap-harap cemas akan kondisi keamanan membuat masyarakat Aceh bingung mana yang harus diikuti.
Bendera Aceh sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang menjadikan Bendera Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Juru bicara Partai Aceh Suadi Sulaiman mengatakan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang memuat tentang Bendera dan Lambang Aceh, Lambang Aceh adalah bagian dari perintah yang mengikat dari Undang Undang. Qanun ini pun dilahirkan atas dasar perintah Undang-Undang Dasar 1945 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Bendera Aceh sudah jelas nomenklaturnya, bukan sebagai kedaulatan dan tidak dilakukan sebagai kedaulatan Aceh sebagaimana ditegaskan dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan hasil dari penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dalam point 1.1.5.
Jika Bendera Aceh ini dikatakan belum sah, menurut dia Pemerintah pusat perlu mengklarifikasi, menerima atau menolaknya. Dalam hal ini, diberikan waktu maksimal 60 (enam puluh) hari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, bendera tersebut sudah sah.
“Sehingga pada hari peringatan damai Aceh yang ke sepuluh, 15 agustus 2015 yang lalu telah terjadi pengibaran Bendera Bulan Bintang di komplek mesjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe oleh anggota DPR Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, bisa dikatakan sebagai kerja nyata para anggota dewan dalam menjalankan perintah undang-undang dan amah perdamaian Aceh. Jadi tidak ada alasan lagi “haram” untuk menaikkan bendera Aceh,” ujarnya lagi.
Beliau menyampaikan “Usahakan 4 Desember 2015 mendatang, bendera Aceh sudah bisa dikibarkan secara menyeluruh di seluruh Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh”.
Lain Suadi Sulaiman lain lagi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Bireun, Tgk Darwis Jeunieb, mengatakan, tidak ada pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember 2015 ini. Hal itu dikatakan Tgk Darwis kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).
“Memperingati milad GAM yang diperingati setiap 4 Desember, tidak ada pengibaran bendera bintang bulan, tapi kami himbau kepada masyarakat untuk menggelar doa bersama dan santunan anak yatim,” pinta Tgk Darwis.
Ditambahkannya, dirinya sudah memberikan informasi kepada seluruh panglima muda dan anggotanya yang ada dalam wilayah Batee Iliek agar jangan ada yang mengibarkan bendera bintang bulan. Karena saat ini persoalan bendera bintang bulan belum ada keputusan yang pasti.
Perbedaan pendapat para tokoh Petinggi PA ini menjadi polemik di kalangan masyarakat, ada apa dengan Aceh, mengapa muncul perbedaan tantang pengibaran Bendera Aceh pada 4 Desember ini, bukankah mereka sepakat dan bahu membahu memperjuangkan Bendera Bulan Bintang agar dapat menjadi Bendera Aceh yang garang berkibar tanpa ada halangan, masyarakatpun menyambut hal ini dengan suka cita. Namun apa yang terjadi tidaklah seperti kerasnya perjuangan saat 4 Desember menjelang, para tokoh ini seakan ketakutan dan tidak berkomitment apa yang sudah diperjuangkan bersama tersebut. Sikap labil para pemimpin ini membuat keresahan dikalangan masyarakat Aceh saat ini, bukankah Bendera dan simbol selalu menjadi sesuatu yang membakar semangat untuk bersatu.
Wallahu A’lam Bishawab
Buruj CK
